lembaga teknis daerah. (3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut. lembaga teknis daerah

 
 (3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garutlembaga teknis daerah Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan kondisi, kemampuan dan kebutuhan daerah; b

ABSTRAK: Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen. 9. (2) Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit Perangkat daerah adalah organisasi/ lembaga pada pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dan membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas 1) Sekretariat Daerah, 2) Dinas Daerah, 3) Lembaga Teknis Daerah, 4) Kecamatan dan 4) Kelurahan (sesuai kebutuhan). Pasal 3 huruf e dan n dihapus, dan ditambah huruf o dan p baru, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi0281 - 891020. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali; b. 7. bahwa untu k melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi. Sekretariat, membawahkan: 1. Lembaga Teknis Daerah adalah Badan, Inspektorat, Kantor dan Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Unit Pelaksana Teknis 14. Undang-Undang. 4. Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo: Isi Peraturan: Mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2001, Perda Nomor 8 Tahun 2002, Perda Nomor 13 Tahun 2004. Sel, 26 September 2023. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Judul. 3 , LL 8 HLM. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. pdf 3. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon. badan atau kantor. Pasal 5 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana. ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KETAPANG, Menimbang : bahwa dalam. (2) Bagan susunan organisasi Dinas Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini, yang merupakan satu kesatuan. Peraturan Perundang-undangan. Lembaga teknis daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Beranda. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bertugas untuk melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan substansi urusuan. Pengetahuan yang tercantum di KEMENKEUPEDIA merupakan penerapan dari produk hukum dan dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan yang. Login Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2012Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua. 4) Lembaga Teknis Daerah. Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. 9. Untuk daerah provinsi, lembaga teknis daerah dipimpin. 7. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri. LEMBAGA TEKNIS DAERAH Pasal 3 (1) Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah. Lembaga Teknis Daerah Provinsi adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Da. Inspektorat; b. Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. 11. Rumah Sakit adalah rumah sakit khusus milik Pemerintah. Jl. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala. Telkom. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Polisi. 6. Lembaga Teknis Daerah dan Tupoksi. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari. FILE-FILE PERATURAN. Lembaga Teknis Daerah adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dapat berbentuk Badan, Kantor dan Rumah Sakit. 11. 6. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi unit pelaksana teknis badan (UPTB) adalah unsur pelaksana teknis pada lembaga teknis daerah yang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok KepegawaianJudul. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja. 6. Dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah. Sekretariat daerah merupakan salah satu unsur pemerntahan. Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga. 8. Daerah Kota Batu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Mengingat : 1. Bantul No. 12. ABSTRAK PERATURAN. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 11. 5. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris. /4-4- Bagian Ketiga Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 4 Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam penyusunan dan pelaksanaan. 2. 4. 9. com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 dijadwalkan dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Lembaga Teknis Daerah adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dapat berbentuk Badan, Kantor dan Rumah Sakit. Dinas Daerah. Pada Daerah Provinsi, perangkat daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Contoh lembaga teknis daerah, yaitu badan atau kantor yang. (2 ) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, 1. Daerah dapat berarti provinsi, kabupaten, atau kota. Perbup No. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu SelatanLembaga Penyelenggara Diklat dan Bimbingan Teknis Aparatur Pemerintah Daerah Seluruh IndonesiaLembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung; b. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan. Kabupaten/ kota adalah wilayah administratif yang merupakan bagian dari propinsi. 3. Lembaga Teknis Daerah adalah terdiri dari Badan, Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor dan Satuan. P. 6. Jakarta -. BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SIAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIAK, Menimbang : a. kedua Pergub Nomor 22 tahun 2008 _ 20 mei_15 . Lembaga Teknis Daerah adalah Badan atau Kantor yang mempunyai fungsi Koordinasi dan Perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat. Suatu provinsi memiliki pemerintahan yang dijalankan oleh perangkat pemerintahan provinsi yang terdiri dari gubernur sebagai kepala daerah yang dibantu oleh perangkat daerah dan DPRD tingkat provinsi. bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor. (Thesis), Universitas Gadjah Mada, Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 4. pdf. dan kelurahan (Pas al 120) 01/04/2014. Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 342), diubah sebagai berikut: 1. Mereka berperan dalam melayani berbagai macam kepentingan masyarakat. (022) 5891724. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 39); 34. Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 16, Seri D) diubah sebagai berikut : 1. perumusan kebijakan teknis sesuai. Selain kepala badan, lembaga teknis daerah yaitu: Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. 5398 ). Sekretariat Daerah. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7 Tahun 200 5 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana tugasLembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 419 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut; b. Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari : 1. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan. bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) 2. Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Staf Ahli, Kecamatan dan Kelurahan, (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Daerah mempunyai fungsi: a. Judul. Bab III : Cabang Dinas 4. Belum Tersedia. Judul. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana operasional Dinas di lapangan. Nomor 40 Tahun 2011 (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 41); b. Perangkat daerah adalah organisasi/lembaga pemerintah daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. LEMBAGA TEKNIS DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, Menimbang : a. Inspektur b. 5. Kecamatan dipimpin oleh camat yang bertugas menangani sebagian urusan otonomi daerah. PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi; CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013. 5. Dalam peraturan ini dibentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas: a. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi unit pelaksana teknis badan (UPTB) adalah unsur pelaksana teknis pada lembaga. 5. Mengingat : 1. 6. 1. 4. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju yang mempunyai fungsi yang perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat yang dapat berbentuk Badan. 14. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang. 4. bahwa sehubungan dengan penghapusan jabatan struktural Eselon IV. - Lembaga - teknis - daerah, - Unkris. TENTANG. Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan. PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2008. 2015. 5. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. 13. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5 1. Dinas Kesehatan. ABSTRAK : - Untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sehinggakebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi tepat fungsi dan tepat. Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan kondisi, kemampuan dan kebutuhan daerah; b. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. 7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT, adalah pelaksana kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Badan yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; 14. 17. perumusan kebijakan teknis atas penyelenggaraan pemerintah. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 39); 34. Inspektorat Kabupaten. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; - - 6Lembaga Teknis Daerah adalah lembaga perangkat Daerah yang meliputi Badan dan Kantor. Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan. Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe SelatanPembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 2) diubah sebagai berikut: 1. 15. 9. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan Peraturan Daerah. 11. Umumnya, bappeda dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggungjawab penuh kepada pimpinan daerah terkait. 2007. Bandung Jl. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah; d. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Tugas Lembaga Teknis Daerah meliputi bidang penelitian, pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan, pengembangan, perpustakaan, kerasipan, dokumentasi kependudukan, dan pelayanan kesehatan. Dengan membentuk kelembagaan, maka pemerintah daerah dapatUnit Kerja Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan eli Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. Judul. TENTANG.